Pengajuan PKP Di Tuban
Pengajuan PKP Di Tuban, Pembuatan PKP: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha, Bagi pelaku usaha yang ingin berkembang dan menjangkau pasar yang lebih luas, memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan langkah penting. Proses pembuatan PKP bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan pajak dan upaya meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra, lembaga keuangan, dan pemerintah.
Namun, masih banyak yang belum memahami apa itu PKP, apa saja syaratnya, bagaimana proses pengajuannya, dan mengapa status ini menjadi nilai tambah bagi usaha Anda. Artikel ini akan mengulas tuntas proses pembuatan PKP dari awal hingga Anda resmi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apa Itu PKP?
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu pelaku usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dengan menjadi PKP, pelaku usaha wajib:
- Menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi kena pajak
- Memungut PPN sebesar 11% dari konsumen
- Menyetorkan PPN ke negara
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan
PKP juga berhak mengkreditkan PPN masukan atas pembelian BKP/JKP untuk keperluan usaha.
Siapa yang Wajib Mengurus Pembuatan PKP?
Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, pengusaha dengan omzet bruto lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Namun, pelaku usaha dengan omzet di bawah itu juga diperbolehkan mengajukan pembuatan PKP secara sukarela, terutama jika ingin:
- Bekerja sama dengan instansi pemerintah atau perusahaan besar
- Mengikuti tender pengadaan barang/jasa
- Menambah nilai profesionalitas dan legalitas usaha
- Mendapatkan fasilitas pengkreditan PPN masukan
Syarat Pembuatan PKP
Sebelum mengajukan permohonan PKP, Anda perlu memastikan bahwa dokumen dan kondisi usaha Anda memenuhi persyaratan berikut:
Administratif
- NPWP atas nama pribadi (untuk usaha perorangan) atau badan usaha
- NIB / Izin Usaha / SIUP
- KTP Pemilik / Direktur
- Surat domisili usaha (jika alamat berbeda dengan KTP)
- Akta pendirian & SK Kemenkumham (untuk badan usaha)
Fisik Usaha
- Alamat kantor/tempat usaha tetap dan dapat dikunjungi
- Tersedia papan nama usaha
- Tersedia bukti aktivitas usaha seperti nota penjualan, invoice, atau dokumen transaksi
- Tersedia stempel usaha dan nomor telepon aktif
Prosedur Pembuatan PKP
1. Persiapan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, pastikan data sudah sesuai dan terbaru. Dokumen bisa disiapkan dalam bentuk softcopy untuk memudahkan pengajuan online.
2. Pengajuan Permohonan PKP
Permohonan pembuatan PKP bisa dilakukan dengan dua cara:
- Online melalui DJP Online
Anda harus login dengan akun NPWP dan EFIN, lalu pilih menu e-Registrasi dan isi formulir pengukuhan PKP.
- Offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Bawa dokumen fisik dan isi formulir permohonan di KPP sesuai domisili usaha.
3. Survei Lapangan oleh Petugas Pajak
Setelah permohonan diajukan, petugas dari KPP akan melakukan survei ke lokasi usaha. Tujuannya adalah memastikan usaha benar-benar aktif dan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Penting: Pastikan saat survei dilakukan, kantor atau tempat usaha dalam kondisi aktif dan dapat menunjukkan bukti kegiatan usaha.
4. Penerbitan SPPKP
Jika semua dokumen dan hasil survei dinyatakan valid, Anda akan menerima:
- Surat Pengukuhan PKP (SPPKP)
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Setelah menerima SPPKP, Anda resmi menjadi PKP dan dapat menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur).
Kewajiban Setelah Pembuatan PKP
Setelah dikukuhkan, PKP wajib:
- Menerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas setiap transaksi
- Mencatat Faktur Pajak Masukan untuk kredit PPN
- Melaporkan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 31 setiap bulan
- Membuat dan menyimpan pembukuan keuangan usaha
- Menyetor PPN terutang melalui kode billing pajak
Kendala Umum Saat Pengajuan
Beberapa kendala yang sering dialami pelaku usaha saat mengurus pembuatan PKP antara lain:
- Lokasi usaha tidak sesuai dengan dokumen
- Tidak tersedia papan nama atau aktivitas usaha yang dapat dibuktikan
- Kesalahan pengisian data pada formulir e-Registrasi
- NPWP belum aktif atau EFIN belum diaktivasi
- Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format
Untuk menghindari masalah ini, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan PKP profesional seperti SAFT Indonesia, yang akan membantu dari awal hingga terbitnya SPPKP tanpa harus bolak-balik ke KPP.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pembuatan PKP
✅ Lebih Hemat Waktu dan Tenaga
Proses ditangani oleh tim yang sudah terbiasa berurusan dengan sistem DJP dan persyaratan administrasi.
✅ Menghindari Kesalahan Teknis
Data Anda akan dicek dan disesuaikan agar tidak terjadi penolakan atau survei ulang.
✅ Didampingi Hingga Terbit SPPKP
Beberapa jasa seperti SAFT Indonesia akan mendampingi Anda hingga proses selesai, termasuk survei lapangan.
✅ Layanan Online & Offline
Semua proses bisa dilakukan dari rumah, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak.
Tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang terjamin keamanan dan kerahasiaan Wajib pajak, jika anda salah memilih jasa pelaporan pajak yang kami khawatirkan adalah keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak.
Tapi tidak semua seperti itu, masih banyak sekali jasa pelaporan pajak yang sudah berpengalaman dan sudah terjamin keamanan dan kerahasiaanya.
Jasa Konsultan Pajak Murah: Solusi Efisien untuk Kelola Pajak Anda
Seperti jasa pelaporan pajak yang saya gunakan, saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari tahun 2018 sampai sekarang dan alhamdulillah tidak ada kendala.
Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan Pajak SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.
Setidaknya ada 2 alasan Alasan yang pertama adalah SAFT Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak, dan saya buktikan selama saya mengunakan jasa Pelaporan pajak SAFT Indonesia dari tahun 2018 tidak ada kendala dalam pelaporan pajak.
Alasan ke dua yang pasti adalah HARGA ya harga menurut saya adalah faktor paling penting dalam memilih jasa pelaporan Pajak, menurut saya harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia adalah paling murah dan terjangkau
Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.
0882-8919-0730 atau klik https://bit.ly/websaft
SAFT Indonesia Melayani Seluruh Indonesia:
WhatsApp : 0882-8919-0730
Web Site : https://safttax.com/
Web Site : https://jasakonsultanpajak.co.id/
Web Site : https://jasapelaporanpajak.com/
IG : saftindonesia