Pengajuan PKP Di Malang

Pengajuan PKP Di Malang

Pengajuan PKP Di Malang

Pengajuan PKP Di Malang, Pengajuan PKP: Panduan Lengkap untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak, Bagi pelaku usaha, khususnya yang telah memiliki omzet besar atau ingin memperluas pasar, pengajuan PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan langkah strategis yang tidak hanya menunjukkan kepatuhan pajak, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis. Dengan menjadi PKP, pelaku usaha diwajibkan memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami proses, manfaat, hingga syarat lengkap pengajuan PKP. Artikel ini akan membahas semua hal penting yang perlu Anda ketahui agar pengajuan bisa dilakukan dengan lancar.

Apa Itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)?

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pelaku usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut PPN. Dengan kata lain, PKP adalah status legal yang mengharuskan pelaku usaha:

  • Memungut PPN sebesar 11% dari transaksi kena pajak
  • Menerbitkan faktur pajak kepada pembeli
  • Melaporkan PPN secara bulanan melalui SPT Masa PPN

Tidak semua pelaku usaha wajib menjadi PKP. Hanya mereka yang memiliki omzet bruto lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun yang diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan PKP. Namun, pelaku usaha dengan omzet di bawah angka tersebut tetap diperbolehkan mengajukan PKP secara sukarela.

Manfaat Menjadi PKP

Meski memiliki kewajiban administrasi lebih besar, status PKP memberikan banyak manfaat strategis, antara lain:

  • Dapat mengikuti tender pemerintah atau korporasi besar
  • Meningkatkan kepercayaan mitra usaha dan investor
  • Diperbolehkan menerbitkan faktur pajak resmi
  • Memungkinkan kredit pajak (PPN masukan)
  • Mendapat akses lebih luas ke rantai distribusi nasional

Banyak perusahaan besar hanya mau bekerja sama dengan PKP karena terkait legalitas dan pemotongan pajak. Jadi, jika Anda ingin naik kelas secara bisnis, pengajuan PKP adalah langkah yang tepat.

Syarat Pengajuan PKP

Sebelum mengajukan PKP, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan umum berikut:

✅ Telah Memiliki NPWP Aktif

Pengajuan hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan atau pribadi.

✅ Memiliki Tempat Usaha Tetap

DJP akan melakukan survei ke lokasi usaha. Oleh karena itu, Anda harus memiliki alamat usaha yang bisa diverifikasi secara fisik.

✅ Memiliki Dokumen Legalitas Usaha

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau NIB
  • Akta pendirian (untuk badan usaha)
  • KTP/Paspor pemilik atau direktur
  • Surat domisili (jika berbeda dengan KTP)
  • Bukti sewa/kontrak tempat usaha

✅ Memiliki Sarana dan Dokumen Pendukung

  • Stempel perusahaan
  • Rekening bank atas nama usaha
  • Foto papan nama usaha (opsional, tapi disarankan)

Pengajuan PKP

Cara Pengajuan PKP Secara Online

Berikut langkah-langkah pengajuan PKP online melalui sistem DJP:

  1. Login ke akun DJP Online
    Gunakan NPWP dan EFIN untuk masuk ke sistem.
  2. Pilih Menu e-Registrasi
    Di bagian registrasi, pilih “Permohonan PKP”.
  3. Isi Formulir Pengajuan
    Masukkan data usaha, omzet, alamat tempat usaha, dan kontak yang dapat dihubungi.
  4. Unggah Dokumen Persyaratan
    Upload seluruh dokumen seperti NIB, KTP, NPWP, dan bukti alamat.
  5. Tunggu Verifikasi dan Survei
    DJP akan melakukan survei atau kunjungan ke alamat usaha. Anda akan dihubungi oleh petugas pajak.
  6. Penerbitan SKT dan SPPKP
    Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan PKP (SPPKP) sebagai bukti resmi.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menjadi PKP?

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, Anda memiliki kewajiban baru yang harus dijalankan secara disiplin, yaitu:

  • Menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
    Setiap penjualan harus dilengkapi faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.
  • Mencatat Faktur Pajak Masukan
    Untuk pembelian yang dikenakan PPN, Anda dapat mengkreditkan pajaknya.
  • Melaporkan PPN Setiap Bulan
    Anda wajib menyampaikan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 31 bulan berikutnya.
  • Menyetor Pajak Terutang
    Jika PPN keluaran lebih besar dari masukan, Anda harus menyetorkan selisihnya ke kas negara menggunakan kode billing pajak.

Kendala Umum Saat Pengajuan PKP

Meskipun proses pengajuan PKP kini lebih mudah, masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala, seperti:

  • Alamat usaha tidak sesuai atau sulit diverifikasi
  • Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format
  • Tidak tersedia papan nama atau bukti kegiatan usaha
  • Tidak aktifnya NPWP atau EFIN

Oleh karena itu, banyak pelaku usaha memilih menggunakan jasa pengajuan PKP profesional, seperti SAFT Indonesia, agar proses pengukuhan berjalan lancar dan tidak bolak-balik ke kantor pajak.

Jika anda kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan saya rekomendasikan untuk mengunakan jasa pelaporan pajak, sekarang sudah banyak sekali jasa pelaporan pajak.

Pengajuan PKP

Tapi jangan asal memilih jasa pelaporan pajak, pilihlah jasa pelaporan pajak yang terjamin keamanan dan kerahasiaan Wajib pajak, jika anda salah memilih jasa pelaporan pajak yang kami khawatirkan adalah keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak.

Tapi tidak semua seperti itu, masih banyak sekali jasa pelaporan pajak yang sudah berpengalaman dan sudah terjamin keamanan dan kerahasiaanya.

 

Jasa Konsultan Pajak Murah: Solusi Efisien untuk Kelola Pajak Anda

 

Seperti jasa pelaporan pajak yang saya gunakan, saya mengunakan jasa pelaporan pajak dari tahun 2018 sampai sekarang dan alhamdulillah tidak ada kendala.

Jika anda ingin tau saya mengunakan jasa pelaporan pajak apa? saya mengunakan jasa pelaporan pajak SAFT Indonesia, ada beberapa alasan kenapa saya mengunakan jasa pelaporan Pajak SAFT Indonesia sebagai solusi perpajakan saya.

Setidaknya ada 2 alasan Alasan yang pertama adalah SAFT Indonesia sudah menjamin keamanan dan kerahasiaan Data Wajib pajak, dan saya buktikan selama saya mengunakan jasa Pelaporan pajak SAFT Indonesia dari tahun 2018 tidak ada kendala dalam pelaporan pajak.

Alasan ke dua yang pasti adalah HARGA ya harga menurut saya adalah faktor paling penting dalam memilih jasa pelaporan Pajak, menurut saya harga yang di tawarkan oleh SAFT Indonesia adalah paling murah dan terjangkau

Jadi jangan ragu untuk mengunakan SAFT indonesia, jika anda memiliki kendala atau masalah perpajakan seperti pembuatan SPT Tahunan Badan dan Pribadi, pengajuan PKP, pembuatan NPWP, E-fin, kode biling, neraca laba rugi, serahkan kepada SAFT indonesia pasti selesai dan aman, yuk hubungi atau kepoin sosial media kami di bawah ini.

 

0882-8919-0730 atau klik https://bit.ly/websaft

https://bit.ly/websaft

SAFT Indonesia Melayani Seluruh Indonesia:

WhatsApp : 0882-8919-0730

Web Site : https://safttax.com/

Web Site : https://jasakonsultanpajak.co.id/

Web Site : https://jasapelaporanpajak.com/

IG : saftindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *